Anjuk Ladang, Sebuah Akta Kelahiran di Tanah Kemenangan
Mungkin, - kata - yang sengaja di pilih untuk menjadi pembuka tulisan ini, memuat berbagai argumentasi yang nanti akan kita bahas lebih jauh.
Ya, "mungkin" juga tak banyak kota atau sebuah daerah yang memiliki "jam lahir" yang seakurat tlatah Nganjuk
Buktinya jelas, sebuah batu kuno yang kini tersimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta dengan nomor inventaris D 59 itu lebih dari sekadar Batu, Ia adalah nafas pertama sebuah peradaban di wilayah yang kini di pimpin oleh Bupati bernama Marhaen Djumadi itu
Lewat prasasti Anjuk Ladang, para sejarawan sepakat -tak lagi menebak-nebak- sebuah penanggalan. Karena, angkanya tertulis jelas : 12 Kresnapaksa bulan Caitra tahun 859 Saka, yang jika dikonversi jatuh pada 10 April 937 Masehi. Inilah yang mendasari penetapan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Seberapa sakral prasasti Anjuk Ladang, dan spirit apa yang bisa kita dapat dari -setiap penggalan kata - pada "pahatan batu itu".
Pada tulisan kali ini, kita di pandu oleh Lucky Mardianto, seorang Pegiat Aksara Jawa Kuna yang kini sedang melakukan "penelitian" terhadap dokumen Prasasti Anjuk Ladang yang ia daparkan dari École française d'Extrême-Orient (EFEO)
Untuk mendalami isi prasasti, pendiri Widyā akṣara Lor Wilis ini menggunakan 4 (Empat) metode pendekatan. Pertama, Epigrafi guna menafsirkan dokumen tertulis kuno serta membongkar bukti verbal langsung mengenai kejadian di balik "hari Ulang Tahun Nganjuk: itu
Kedua, Transliterasi, proses pengalihan atau penggantian jenis huruf (aksara) Jawa Kuna dari satu sistem penulisan Kawi ke sistem penulisan Latin berdasarkan kesamaan fonetik (pelafalan), termasuk di dalamnya menempatkan "diakritik" -berfokus pada representasi bunyi- agar tidak kehilangan makna.
Ketiga, Terjemahan, di sini Lucky mencoba menerjemahkan langsung serta memetakan "pedanan" tiap frasa kuno di era Mpu Sindok ke dalam padanan bahasa Indonesia modern, agar mudah di pahami pembaca.
Keempat, Interpretasi, yang terakhir ini tak kalah penting, sebab penafsiran sebuah kata dan penggalan kalimat di prasasti kerap memuat subyektifitas si peneliti, maka disinilah peran krusial para pegiat sejarah, untuk tetap mengedepankan aspek ilmiah, berdasarkan bukti primer yang ada.
Jangan lupa, siapkan Kopi tanpa Gula dan Camilannya, karena kita akan mengupas setiap frasa yang berisi sabda raja yang sakral itu
******
Anjuk Ladang, bukan sekedar prasasti dan kita sepakat akan hal itu. Ia sangat berbeda dengan akta kelahiran manusia yang mencatat kelahiran fisik dan di tandai oleh sebuah nama.
BACA JUGA :
- Lamongan di Bingkai Sejarah dan Politik Ingatan
- Mahisa Lalatĕṅ, Kisah Penguasa Wilis Tulungagung
- Aksara jadi Algoritma, dari Lontar Menuju Unicode
Sebab, bak kata pepatah "Asma Kinarya Japa" Prasasti ini ditulis pada batu Andesit itu memuat tinta keberanian dan disegel oleh sumpah suci para dewa.
"Setiap tanggal 10 April, kita selalu memperingati upacara penetapan (manusuk) Sima, sebuah sumpah suci di tanah Anjuk Ladang. Penetapan ini berdasarkan isi prasasti -sisi belakang- yang di jelaskan secara lengkap" ujar Pria Asli Nganjuk ini
Bayangkan, dalam sebuah acara "sakral" Anda berada di tengah-tengah hadirin yang hadir. Tampak pejabat menyaksikan agenda "penetapan sima". ditulis : "bhuwur ḍaṇḍal... [mārgganayikḍolalambo]" Kehadiran semua pihak ini, menjadi penanda, betapa sakral "momen kelahiran Nganjuk" kala itu.
Apa yang di gambarkan kala itu, "mungkin" persis ketika Bupati Marhaen, menetapkan sebuah Perbup yang didalamnya memuat "landasan hukum, kebijakan (reward) dan Hukuman (punishment) yang kala itu disebut "Sapatha"
Syahdan, para tamu undangan yang hadir diberi hadiah 1 māsa emas masing-masing "winaiḥ pasak mā 1 sowaŋ",
Kata pasak disini bukan "Suap" atau "Gratifikasi" - sebuah kelaziman di era saat ini-, melainkan biaya administrasi resmi dan kenang-kenangan agar para saksi -kala itu- selalu ingat bahwa status tanah tersebut telah berubah menjadi suci (bebas pajak).
Ini mengingatkan kembali pada kita, bahwa "Pejabat Nganjuk" kala itu benar-benar diajak untuk menegakkan zona "Integritas" persis seperti slogan yang kini jamak kita saksikan di sudut OPD "Pemkab Nganjuk".
Hadiah itu diberikan kepada pejabat tinggi (Tanda Rakryan) hingga aparat desa (Pinghai, Wahuta, Rama). -i tlasniŋ mawaiḥ pasak... °i taṇḍa rakryan mu°aŋ pinghai wahuta rāma - yang menunjukkan "sistem birokrasi" Jawa Kuno telah mengenal urutan hirarki sosial yang ketat dari pusat (keraton) hingga desa.
Bukti kejadian di Prasasti ini, sangat penting untuk menggerus argumen tentang sistem pemerintahan modern saat ini di buat di era Daendels (1808-1811).
*******
![]() |
| Foto Candi Lor tahun 1957 |
Sang Makudur sebagai pejabat keagamaan khusus yang bertugas melakukan kutukan (sapatha) dalam penetapan sima itu menempati posisi :°i sor niŋ witāna °i tṅaḥ ni paglaran" -yang berada di bawah bangsal (tenda upacara) - di tengah aula pagelaran
Dari teks ini, kita bisa membayangkan bagaimana -protokoler - menata (setting) lokasi upacara dengan "sawidhi widhāna sakramaniŋ manusuk" yang sesuai aturan dan urutan tata cara penetapan (manusuk) sima.
Kata Witana disini merujuk pada struktur bangunan terbuka sementara yang digunakan khusus untuk ritual sakral agar terpisah dari tanah biasa.
Momen selanjutnya, kita akan di ajak menyaksikan ritual suci penyucian, atau penyerahan batu sima untuk "maṅaskāra saŋ hyaŋ susuk watu kulumpaŋ" berupa penahbisan batu sima dan batu kulumpang yang merupakan dasar (semacam umpak), yang nantinya ditempatkan susuk sebagai batu tegaknya. Kedua batu ini adalah instrumen fisik yang menandai batas wilayah sima.
Ritual pun di mulai dengan pemujaan kepada Dewa Api (Brahma) di sepuluh penjuru mata angin. "mamūjâ °i saŋ hyaŋ brahma... °iŋ daśadeśa". Penggunaan api melambangkan penyucian dan transformasi status tanah dari profan menjadi sakral.
Suasana sakral ini juga di gambarkan "sang makudur" "mottarasaṅga... bandhana ta" mengenakan kain upacara (disampirkan di bahu kiri) dan diikat, menandakan dimulainya fase puncak ritual.
Ia duduk menghadap batu kulumpang menyembah Roh Suci (Hyang Teas) "maṅañjali °i saŋ hyaŋ tĕ°as... pādahumarĕpakan" dan Memotong leher ayam yang dilandaskan pada batu kulumpang "manĕtĕk gulu ni(ŋ) hayam linaṇḍĕsakakan °iŋ kulumpaŋ". Membantingkan telur ke atas batu sima, "mamantiṅakan hantlu °iŋ watu sima"
Di titik ini, kita diajak untuk memahami "metafora" hukum, dimana Ayam yang mati melambangkan nasib pelanggar sima, dan nyawa mereka akan diputus oleh kekuatan gaib.
Sedangkan memecah "telur" merupakan manifestasi dari hal yang pecah dan tidak bisa kembali utuh, -demikian pula- nasib orang yang berani mengubah status tanah Anjuk Ladang.
*******
Keberadaan Tlatah Anjuk Ladang, juga di sebut sebagai "Tanah yang di Muliakan", hal ini merujuk pada peran Sapatha (Sumpah Serapah kepada Alam Semesta) yang di muat pada prasasti.
"Dengarlah olehmu sekalian, wahai para Dewa... (terutama) Sang Hyang Agastya, Sang Resi yang Agung.. "indaḥ ta kita kamuŋ hyaŋ... Agasti, Maharṣi...
Sebuah "kalimat" magis yang di ucapkan untuk memanggil saksi kosmis -Sang Hyang Agastya - yang - diyakini - sebagai guru suci yang sangat dihormati di Jawa Kuno sebagai penyebar agama Dharma.
Di ucapkanlah nama yang menggetarkan : "Matahari, Bulan, Bumi, Air, Angin, dan Angkasa, "rawiśaśikṣiti jala pawana yajamanâkāśa" "Engkau yang terbukti melindungi istana... di Medang, tanah Mataram. "kita prasiddha maṅrakṣa kadatu°an... °i mḍang °i bhumi mataram"
Bisa di pahami sekarang, bahwa setiap Sapatha di ucapkan, selalu melibatkan -melibatkan- elemen alam untuk ikut mengawasi sima. Jika ada yang melanggar, alam akan menghukum mereka.
Kata Mataram merupakan negasi dari kedaulatan politik Mpu Sindok yang berpusat di Jawa Timur namun tetap membawa nama besar Mataram.
Sapatha juga memuat ancaman bagi Pelanggar (Sanctuary Rights), jika di Perbup Nganjuk hanya di hukum denda nominal uang dan pidana kurungan, maka Prasasti (Konsideran Hukum) era Jawa Kuna, memberikan sanksi berupa kutukan.
Ya, Anda tidak salah dengar "KUTUKAN" maka tak berlebihan bila "Tlatah Anjuk Ladang" adalah Tanah Kutukan
Berikut bunyi kutukannya, "Barang siapa orang yang berperilaku jahat (melanggar), baik dari golongan kasta manapun."yāwat °ikanaŋ waŋ durācāra... brahmaṇa kṣatriya weśya sudra" .
Kutukan Hukum di era Jawa Kuna, tentu berbeda dengan penerapan hukum saat ini, yang masih "tumpul atas, tajam ke bawah"
Di era Jawa Kuno, sanksi Hukum tidak pandang bulu, -seorang bangsawan pun - akan terkena kutukan jika mengganggu tanah Anjuk Ladang
Bahkan, jika "ada" pejabat yang mencoba mengubah (alih fungsi) dengan mengganggu tanah sawah Kakatikan di Anjuk Ladang ini "°umulahulaḥ °ike lmaḥ sawaḥ kakaṭikan °iy-añjukladaŋ" akan di kenakan kutukan
Kutukan diatas menunjukkan bahwa Nganjuk telah di sahkan menjadi lumbung Pangan (pertanian) sejak 1089 tahun lalu. Fakta ini -bisa- menjadi refleksi -seberapa efektif pemberlakukan Perda Kab. Nganjuk No 1 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi disahkan pada April 2025 untuk melindungi sawah produktif dari alih fungsi lahan".
**********
Akhir kata, April 2026 merupakan bulan Sakral yang kembali mengingatkan kita sebuah sumpah suci leluhur untuk menjaga kedaulatan Nganjuk.
Dan, Candi Lor di Loceret bukan sekedar "statue" tanpa "makna" melainkan saksi bisu sebuah "persembahan kepada Tuhan di bangunan suci pemujaan Sri Jayamrta, yang ditetapkan untuk hari ini, nanti dan selama-lamanya." °inarpaṇakan °i bhaṭāra saŋ hyaŋ prasāda kabhaktyan °i śrī jayāmṛta"
Semoga warga Anjuk Ladang dapat Bangkit -Melesat- sesuai jargon pemerintahan Marhaen - Handi.
Sebab, demi mewujudkan Sri Jayamrta - yang secara harfiah berarti "Kemenangan yang Abadi" ini, semua pihak harus dapat menjaga sumpah di "tanah yang dimuliakan" "Di masa depan kelak (statusnya tetap suci)." °iŋ dlāha hlam °an babaka"
Dirgahayu Nganjuk 1089 Tahun, semoga terwujud Gemah Ripah Loh Jinawi, Tata Titi Tentrem Kerta Raharja, Tukul Kang Sarwo Tinandur, Murah Kang Sarwo Tinuku, yang berarti tanah subur ramai semarak, kehidupan teratur dan tertata, segala yang ditanam tumbuh, (barang-barang) murah serta masyarakat mampu membelinya.
Editorial | Arah Perubahan



Posting Komentar