Vonis Pidana Konten Kreator Desa
Di saat merenung - bukan melamun - ia terbersit ide untuk membuat proposal video profil desa dengan biaya Rp30 juta per video. Ia menawarkan jasa ini secara langsung (door-to-door) ke 50 desa di Kabupaten Karo tanpa perantara
Hasilnya, sebanyak 20 desa tertarik menggunakan jasanya, dan disinilah perjalanan menuju jeruji itu bermula. Proyek "video profil desa" itu berjalan secara bertahap: 10 desa di 2020, 8 desa di 2021, dan 2 desa di 2022. Singkat cerita, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dan klien (pihak desa) menyatakan puas.
Akhir 2025, bak petir di siang bolong Amsal di periksa Kejaksaan, seperti apa kisahnya? siapkan kopi dan camilan-nya, karena di editorial kali ini akan melihat sebuah sistem birokrasi yang kaku dan gagal memahami nilai dari sebuah karya intelektual
*******
Nama Sitepu mulai di kenal publik, bukan saja karena menjadi marga atau submarga utama dalam suku Karo di Sumatera Utara, namun pemilik Amsal Christy Sitepu terseret dalam perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal dikenal sebagai seorang pekerja di bidang ekonomi kreatif, khususnya videografi. Ia menyebut dirinya sebagai profesional yang selama ini bekerja berdasarkan sistem penawaran resmi melalui proposal pada proyek pengadaan video profil desa.
Syahdan, Kejaksaan Negeri Karo mulai menyelidiki proyek digitalisasi desa ini pada akhir 2025 karena mencium adanya ketidakberesan anggaran. Pada 19 November 2025, status Amsal yang awalnya sebagai saksi -dinaikkan- menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan
Pada laporan audit Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Laporan inipun di pertanyakan kuasa hukum terdakwa sebab ada pencantuman item pengadaan website desa, padahal pekerjaan itu faktanya dikerjakan oleh pihak lain, CV Arih Perdana, dan telah diputus dalam perkara terpisah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Saat ditanya apakah kesalahan pencantuman item pekerjaan memengaruhi keabsahan hasil audit. Ketua Tim Auditor, Ika Sartika mengakui perhitungan kerugian bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Karo, tanpa pernah melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa.
Artinya, Ika mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak objektif saat memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik. Dalam hukum pidana, BAP yang didasarkan pada keterangan tidak objektif -bukankah- seharusnya cacat formil ?
Auditor mengakui telah melakukan prosedur, namun faktanya tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada Amsal maupun kepala desa sebagai pengguna jasa. Hal ini melanggar asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak).
Kejanggalan dalam kasus ini juga terlihat dari Kesaksian Kepala Desa. Saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, para kepala desa yang menjadi saksi justru membela Amsal.
Seluruh saksi kepala desa menyatakan pekerjaan selesai 100% dan mereka puas. Jika tidak ada keluhan dari pembeli dan tidak ada aliran dana gelap (kickback), maka unsur "melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri" sulit dibuktikan.
******
Kasus Amsal Sitepu ini menjadi semakin menarik dalam perspektif "industri kreatif" ketika Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp22 juta, maka disinilah letak "timbangan keadilan" diuji. Sebab, Jaksa menggunakan hasil audit yang menghitung nilai pra-produksi dan pasca-produksi (ide, konsep, editing) sebesar Rp0.
Hingga pada titik ini, kita bisa menyaksikan bagaimana sebuah proses kreatif tidak mendapatkan porsi karena dianggap intangible (tidak berwujud). Secara hukum ekonomi kreatif, ini adalah pengabaian terhadap hak kekayaan intelektual.
Alangkah bijak bila penyidik -sedikit- memahami dunia profesional maupun hukum pengadaan. Sebab, sebuah proses kreatif yang bersifat intangible (tidak berwujud) tetap memiliki metodologi pengukuran yang baku.
Masalah utama dalam kasus Amsal adalah penggunaan "kacamata kuda birokrasi" yang hanya mau mengakui hal-hal tangible (fisik/berwujud).
Dalam industri kreatif dan audit modern, nilai intangible diukur melalui beberapa pendekatan yang seharusnya diakui secara hukum. Pertama Billing Rate, yakni menghitung jumlah tenaga ahli dan waktu yang dihabiskan. Ide tidak muncul tiba-tiba; ada jam kerja untuk brainstorming, riset, dan penyusunan naskah.
Kedua, Cost of Intellectual Property, merujuk pada nilai lisensi atas karya. Sebuah video bukan hanya soal "file mp4", tapi hak siar dan penggunaan konsep visual yang diciptakan.
Ketiga, Market Price Comparison, yakni membandingkan harga pasar. Artinya, ketika vendor profesional -rata rata- mematok harga Rp30 juta untuk video profil serupa, maka harga Amsal adalah wajar (fair market value).
Akhir kata, apa yang menimpa saudara kita Amsal Christy Sitepu ini bukan tidak mungkin menimpa Anda para pelaku Industri Kreatif, maka argumen yang paling kuat -sebenarnya- adalah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang didalamnya memuat point perlindungan karya, dan hak ekonomi bagi pencipta (kreator).
Maka, Ketika negara membayar Rp30 juta, negara tidak hanya membeli "file video", tapi membayar "Hak Ekonomi" penciptanya.
Editorial | Arah Perubahan

Posting Komentar