Fenomena Pindah Agama, Keyakinan Diri di Ranah Privasi

Fenomena Pindah Agama, Keyakinan Diri di Ranah Privasi

Daftar Isi

Selama ini, kita selalu bangga menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun faktanya, predikat itu kini berpindah ke Pakistan

Ya, Pakistan kini menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menggeser posisi Indonesia, dengan perkiraan lebih dari 240 juta penduduk Muslim atau sekitar 98% dari total populasi pada 2024–2025.

Kenapa ini terjadi, apakah umat muslim di Indonesia telah kehilangan arah dalam strategi dakwah, atau sebaliknya muncul fenomena baru yang menghembuskan angin menuju arah perubahan "predikat" umat beragama. 

Penasaran dengan fenomena ini, simak ulasan ini -dan seperti biasa- siapkan kopi dan camilan karena editorial kali ini akan membawa kita melihat lebih dekat fenomena ganti agama, sekaligus mempertanyakan kembali apa urgensi mencantumkan "agama" pada kolom KTP.

*******

Secara etimologi, kata Agama merupakan kata serapan di bahasa Sansekerta yang berasal dari dua suku kata yakni A "tidak" dan Gama "kacau". Secara harfiah, agama berarti "tidak kacau". sehingga bisa dimaknai sebuah peraturan atau tatanan hukum yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia agar tetap teratur, terarah, dan tidak jatuh ke dalam kekacauan.

Di Indonesia, Agama diatur oleh Kementerian Agama RI. Seperti dilansir halaman kemenag, setidaknya ada 9 tupoksi kemenang yang intinya bertindak sebagai fasilitator, regulator, dan perlindungan. Kehadiran kemenag berperan untuk memastikan hak beragama warga negara terpenuhi sesuai amanat konstitusi (Pasal 29 UUD 1945). 

Selama 2 dasawarsa terakhir - disaat Kemenag berperan menjalankan tugasnya- muncul citra buruk Kemenag, Bahkan, KPK menyebut Kementerian Agama sebagai institusi dengan risiko korupsi yang sangat tinggi serta kualitas layanan publik yang sangat rentan terhadap praktik penyimpangan. 

Selama periode tahun 2000--2019, Kemenag tercoreng dalam berbagai seperti Kasus Dana Abadi Umat (2001-2005), Korupsi Pengadaan Al-Qur'an (2011-2012), Korupsi Pengadaan Lab Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs), Korupsi Dana Haji (2010-2013), Kasus Jual Beli Jabatan (2019) dan yang terbaru Korupsi Kuota Haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas, salah satu tokoh dalam lingkaran elit organisasi Islam terbesar di Indonesia. 

***

Syahdan, kini di masyarakat muncul fenomena baru tentang meningkatnya skeptisisme atau distrust terhadap institusi agama di kalangan anak muda. Di domain publik seperti linimasa (FYP), fenomena ini jelas merupakan isu sosiologis yang kompleks. 

Tengok saja narasi dari sejumlah pihak yang menyudutkan salah satu agama, seperti yang dilakukan oleh Trans 7 beberapa waktu lalu. 

Kendati akhirnya Trans7 meminta maaf ke pesantren -karena program Xpose Uncensored-, namun publik akhirnya telah terlanjur melihat tayangan santri "ngesot" dan simbol "amplop" dan bahkan di bumbui narasi tak pantas karena -dinilai- mencederai nilai adab dan budaya pesantren. 

Akumulasi -dari tayangan seperti ini - memicu pemikiran anak muda yang rasional untuk kembali mempertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi dengan umat beragama di Indonesia ?  Misalnya pertanyaan seperti "Bukankah menjadi pejabat itu di sumpah Al Qur'an, kenapa mereka (pejabat) masih saja korupsi?

Maraknya kasus korupsi, Kekerasan seksual di lingkungan lembaga keagamaan, hingga tayangan gaya hidup mewah "oknum" pemuka agama sering kali memicu kekecewaan mendalam.

Dalam ranah politik praktis, politisasi agama pada pemilihan umum, (adanya istilah kadal gurun) sering kali membuat anak muda merasa agama hanya dijadikan alat kendali bahkan perebutan kekuasaan. 

Disinilah point krusial itu terjadi, banyak anak muda melihat adanya jurang pemisah antara ajaran moral yang disampaikan dengan perilaku "oknum" tokoh agama atau institusinya. 

Menariknya, semua itu tak lantas membuat anak muda kehilangan spiritualitas, melainkan sebagai pemicu -dalam mengubah cara -mereka memandang otoritas dan fungsi agama dalam kehidupan modern.

*******

Arah Perubahan pun terjadi, ruang diskursus tentang agnostik makin marak digelar, sementara bermunculan tokoh-tokoh Agama Asli di Indonesia, bahkan -yang kini marak- terjadi fenomena massal ganti Agama yang di tandai dengan mengubah "Agama" di kolom KTP menjadi "Penghayat Kepercayaan".  

Fenomena ini menjadi babak baru dalam sejarah pengakuan hak sipil di Indonesia, karena sebelum tahun 2017, para penghayat kepercayaan memilih salah satu dari enam agama resmi agar bisa mendapatkan akses layanan publik. Sebab. jika "terpaksa" mengosongkan kolom agama bisa dituding sebagai komunis yang tak beragama. 

Terbitnya Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Administrasi Kependudukan, membawa dampak signifikan. Putusan ini menyatakan bahwa kata "agama" dalam UU tersebut harus dimaknai termasuk "kepercayaan".  

Dan, pemerintah wajib mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP bagi yang mengajukan dan para Penghayat kepercayaan mendapatkan hak sipil yang setara (pernikahan, akta kelahiran, pekerjaan).

Kini, setiap warga berhak mencantumkan "Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME". dan setiap prosesnya dilakukan di Disdukcapil setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Menyikapi Fenomena pindah Agama ini, Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Prof Utang Ranuwijaya menjelaskan tiga syarat yang dimaksud adalah ada nabinya, ada kitab sucinya, dan ada ritual berikut tempat ibadahnya.

"Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan  bukanlah agama," kata Prof Utang Ranuwijaya seperti dilansir laman MUI Digital

Prof Utang mengatakan persoalan lainnya yang bisa timbul dari fenomena ini jika penghayat kepercayaan itu ada pada suatu agama tertentu, misalnya pada masyarakat Islam, kemudiaan mereka melakukan ritual yang menyalahi akidah Islam karena bercampur dengan ajaran penghayat kepercayaan. 

"Ritual penghayat kepercayaaan tidak dibenarkan dalam akidah Islam karena bisa menyesatkan umat." 

Fenomena ini pernah di jelaskan Fiona M. Bowie, dalam bukunya yang sangat berpengaruh, The Anthropology of Religion (2005:189), Agama bukanlah sebuah definisi tunggal yang kaku, melainkan sebagai sebuah fenomena yang kompleks.  

Agama sebagai sebuah klaster atau kumpulan karakteristik (seperti kepercayaan, ritual, dan organisasi sosial) yang tidak harus dimiliki semuanya secara lengkap oleh suatu kelompok untuk bisa disebut sebagai "agama".

Bahkan, menurut Bowie, jika terjadi sinkretisme agama yang melibatkan akulturasi budaya lokal dengan ajaran agama pendatang, bisa dianggap penganut aliran kepercayaan, sebab semua itu bertujuan mencari keserasian, keseimbangan, atau sebagai strategi adaptasi budaya.

Bowie memandang sinkretisme bukan sebagai "penyimpangan" dari agama yang murni, melainkan sebagai konsekuensi logis dan alami dari interaksi antarbudaya. 

Ketika dua kelompok dengan sistem kepercayaan berbeda bertemu (melalui perdagangan, migrasi, atau kolonisasi), mereka cenderung meminjam elemen satu sama lain untuk beradaptasi dengan situasi baru.

******

Di balik semua perdebatan yang terjadi, perubahan kolom Agama di KTP bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pernyataan identitas yang memiliki akar sejarah dan spiritual yang mendalam, khususnya dalam kultur masyarakat penganut "kepercayaan" di Indonesia.

Mohammad Taufik Hidayat, salah satu anggota Perkumpulan Kepercayaan dan Budaya Nusantara mengatakan fenomena mengubah agama pada KTP sebenarnya merupakan hak individu setiap warga negara. Tugas negara, lanjut Taufik hanya memberikan fasilitas serta kepastian hukum terkait fenomena ini. 

"Proses pencarian setiap insan akan entitas TUHAN merupakan domain privat, dan tidak perlu mendapat campur tangan negara, sebab kehadiran negara tidak akan mampu menyelesaikan urusan pribadi (saya) ketika berhadapan dengan TUHAN " ujarnya 

Secara tegas, pria yang kerap disapa Taufik Monyong ini, menyebut ini sebagai keyakinan diri di ranah privasi, bahwa keputusan seseorang untuk menganut Aliran Kepercayaan bisa di maknai sebagai puncak dari keyakinan manusia terhadap satu entitas dalam konsep monoteisme yang kuat

Ia mengaku Penganut Aliran Kepercayaan memahami Entitas Tuhan dalam konsep monoteisme Tan Keno Kinoyo Ngopo, yang berarti Tuhan itu Satu, dan tidak bisa diserupakan atau dibayangkan dengan apa pun (Transenden).

Akhir kata, fenomena pindah Agama layak disikapi dengan bijak, sebab pada kesimpulannya, generasi saat ini lebih tertarik pada bagaimana agama berfungsi dan dipraktikkan dalam kehidupan nyata daripada sekadar teori definisi.  

Mengutip pernyataan Gus Dur. "Jika kamu berbuat baik pada semua orang, orang tidak akan tanya apa agamamu.” 

Editorial | Arah Perubahan

Posting Komentar

Flag Counter