Ritual Nyampah di Kali, Fatwa MUI Jadi Senjata Regulasi

Ritual Nyampah di Kali, Fatwa MUI Jadi Senjata Regulasi

Daftar Isi

Syahdan, kita kembali ke dua juta tahun lalu, di era pleistosen, masa dimana dataran Jawa Tengah dan Jawa Timur terangkat dan menyebabkan aliran air yang membentuk sistem sungai besar yang mengalir dari daerah hulu di Jawa Tengah hingga bermuara di Laut Jawa 

Keberadaan Bengawan Solo seolah menjadi saksi bisu peradaban, selama ribuan tahun pergantian penguasa Jawa tak lepas dari peran Bengawan, kisah ini tertuang berbagai bingkai sejarah berupa goresan jelaga pada daluang manuskrip, pahatan pada prasasti, hingga lagu.

Menapaki perjalanan panjang inilah, Bengawan tak pernah lepas dari sejarah manusia yang menggantungkan hidup pada melimpahnya air bengawan. Dalam pandangan kosmologi Jawa, sungai tidak dipahami hanya sebagai objek fisik, tetapi sebagai entitas yang memiliki daya, roh, atau penjaga gaib. 

Tengok saja, narasi tukon banyu di Desa Kebomlati, Tuban- yang berlangsung selama ribuan tahun - memiliki kekuatan epistemis yang lebih mendalam ketimbang sebuah secarik kertas larangan membuang sampah.  Warga di bantaran bengawan tak perlu di ajari menjaga sungai, sebab mereka lebih tau tentang hak riparian sungai. 

Sosok nyi rambit,- sebuah entitas dalam ritual tokun banyu-  tidak bisa di pandang dari satu sudut prespektif rasional belaka, ia bukan di percaya sebagai sosok tahayul, melainkan sebuah kearifan lokal yang memiliki efikasi (keyakinan) kuat dan lebih tinggi dalam menjaga alam. 

Tradisi ritual ini, berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk mengingatkan masyarakat agar tidak merusak sungai. Di sisi lain, buah kebijakan para penguasa yang termaktub dalam prasasti, misalnya Prasasti Canggu adalah bentuk penghormatan Hayam Wuruk terhadap rakyat sebagai penjaga hak riparian (naditira pradeca). 

Sungai menjadi simbol kontinuitas sejarah dan identitas kultural bagi masyarakat di bantaran sungai, bahkan jauh sebelum Republik bernama Indonesia ini berdiri. 

******

Kini, modernisasi berhembus membawa arah perubahan di titik persimpangan. Di satu sisi, ia menjanjikan kemajuan, di sisi lain justru berdampak pada degradasi lingkungan. Tengok saja, sungai-sungai kita kini di penuhi sampah, hampir di setiap sore kerap terlihat orang lalu lalang seenaknya membuang sampah di pinggiran sungai. 

Hak Riparian di rampas, dan seakan tak puas, sungaipun jadi sasaran. Pertanyaan yang muncul di benak kita, kenapa perilaku masyarakat modern hari ini justru paradoks dengan ritual pemuliaan sungai yang di ajarkan leluhur. Inikah yang disebut era modernisasi yang di klaim sebagai kemajuan peradaban? 

Menyikapi hal itu, tak ada salahnya kita  meminjam istilah“regres in progres" sebuah kondisi paradoks di mana sebuah upaya kemajuan (progress) justru memicu kemunduran (regress). 

Dalam konteks ritual nyampah di sungai yang jamak kita saksikan, tidak bisa di pandang dalam perspektif  bahwa publik tak punya sense of crisis terhadap lingkungan, sebab di dalamnya ada pesan budaya, yang menjadi pembenar atas perilaku itu

Orang Jawa tidak pernah niat buang sampah ke sungai, sebab selimut / kasur orang meninggal harus di "larung" . Budaya larung ke sungai, seperti yang dilakukan di Bengawan Solo, merupakan simbol pelepasan & penghormatan terakhir kepada arwah yang telah pergi.

Dalam tradisi Jawa, sungai dianggap sebagai simbol kehidupan & kematian. Membuang barang ke sungai diyakini dapat membantu melepaskan ikatan duniawi serta memudahkan arwah menuju tempat peristirahatan terakhir. 

*****

Dalam ruang diskursus inilah, kita bisa menyaksikan ada tarik ulur kebudayaan yang menggambarkan dinamika konflik atau dialog antara pelestarian tradisi lama dan adaptasi terhadap modernisasi/globalisasi. 

Jika tradisi lama berupaya memuliakan sungai lewat ritual tukon banyu atau larung sesaji, maka budaya modernitas melakukan hal yang sama, namun obyeknya berbeda, yakni sampah, spring bed, kasur dll 

Obyek pada tradisi lama lebih bersifat organik, misalnya tikar (bekas) orang meninggal terbuat dari anyaman bambu atau rotan, bahkan sesaji yang di larung terbuat dari daun (takir) atau tampah (tumpeng nasi terbuat dari bambu)

Perdebatan makin pelik ketika proses ini melibatkan dilema antara menjaga akar budaya asli dan kebutuhan penyesuaian zaman, bahkan kerap dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, peran generasi muda yang kini gagal mempertahankan nilai lokal.

Jika dulu perilaku merusak sungai di hukum lewat sapata (kutukan), kini hanya berbekal perdes atau Perda yang secara fungsi belum menyentuh substansi akar permasalahan. Hingga akhirnya MUI memberikan Fatwa Haram membuang sampah di Sungai sebagai senjata terakhir untuk upaya perlindungan sungai

Kita tentu berharap, Fatwa ini di patuhi, seperti halnya ketika masyarakat Jawa mematuhi sabda raja lewat Sapata. Meski dalam ruang spiritual, hal ini bisa di katakan sama, namun peran tokoh Agama (baca : Islam) sangat di nanti untuk mewujudkan sungai yang kembali jernih, dana lam yang lestari (*) 

Editorial | Arah Perubahan

Posting Komentar