Quo Vadis Cendekia? Ketika Kampus Rebutan Mahasiswa Abaikan Kuota

Daftar Isi

Ketika Anda sedang berkendara, pernahkah Anda memperhatikan Baliho/ Billboard bergambar pemuda mengenakan baju toga bertopi mortarboard? 

Ya, di foto itu tampak wajah tampan atau gadis cantik mengenakan samir. Di belakangnya, bertuliskan Kampus Lulusan Mudah Kerja

Sepintas tak ada yang janggal, namun jika di telaah lebih dalam ada perjuangan yang lebih keras di baliknya, yakni persaingan kampus untuk mendapatkan mahasiswa baru. 

Pertarungan ini bak samudera merah yang berdarah -darah, terlebih ketika ada kampus menerapkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru di luar kepasitas tampung ruang kuliah.

Fenomena Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerima mahasiswa dalam jumlah "fantastis" bak pisau bermata dua. Di satu sisi, akses pendidikan tinggi terbuka lebar, namun di sisi lain, hal ini sering kali mengancam keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan berisiko menurunkan kualitas pembelajaran karena fasilitas yang tidak mumpuni.

Ironisnya, baliho raksasa bertulis "Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027" ini tidak pernah mencantumkan "Kuota". Padahal jika merujuk Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, ada aturan terbaru terkait penerimaan mahasiswa baru program sarjana yang mewajibkan PTN untuk memberikan informasi kuota atau daya tampung sebelum masa pendaftaran. 

Pencantuman kuota atau daya tampung sebelum pendaftaran, tentu bukan sekadar formalitas administratif belaka, sebab hal ini merupakan bentuk transparansi publik yang memiliki dampak domino, baik bagi calon mahasiswa, universitas itu sendiri, maupun bagi ekosistem pendidikan tinggi secara nasional.

Prof. Agussabti, dalam sebuat wawancara dengan nukilan menyebutkan bahwa secara umum rasio dosen dan mahasiswa harus berada dalam kategori ideal. Dan hal ini bisa terwujud jika kuota mahasiswa di patuhi oleh kampus

"Kalau kita lihat, rasio dosen dan mahasiswa di USK saat ini masih berada dalam kategori ideal, yaitu 1:21,”ungkap Prof. Agussabti seperti dilansir Nukilan

Ia melanjutkan bahwa ke depan, pengelompokan rasio ini akan lebih spesifik berdasarkan bidang ilmu, untuk menjaga keseimbangan kualitas pengajaran di berbagai rumpun keilmuan. Rasio ini berdasarkan bidang ilmu: untuk rumpun eksakta idealnya 1:20, sedangkan untuk rumpun sosial humaniora (soshum) idealnya 1:30. 

******

Polemik kuota mahasiswa di sebuah kampus menjadi perdebatan panjang di Komisi Komisi X DPR. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Lita Machfud Arifin, menyoroti adanya perguruan tinggi negeri yang menerima lebih dari 30 ribu mahasiswa baru.

Legislator yang terpilih dari Dapil Jatim I ini meminta Kemendiktisaintek agar tegas mengawasi kebijakan kuota di kampus PTN, sebab menurut Lita, saat ini sudah terjadi persaingan yang tidak sehat. Kementerian hendaknya dapat menetapkan batas maksimal mahasiswa baru yang boleh diterima oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta

Polemik penerimaan mahasiswa yang menabrak aturan kuota ini juga berdampak pada kualitas cendekia yang nantinya di hasilkan melalui proses belajar mengajar. Bunda Lita, menyoroti secara tajam hal ini dengan argumentasi rasio keseimbangan dosen versus mahasiswa. 

Keseimbangan Rasio, menurut Lita, sangat di perlukan untuk memastikan mahasiswa mendapatkan porsi pengajaran yang ideal. Rasio yang rendah (lebih banyak dosen) memungkinkan pengawasan dan interaksi yang lebih baik antara dosen dan mahasiswa.

Disinilah poin perdebatannya, Lita tidak mempersoalkan konteks penerimaan mahasiswa baru hingga puluhan ribu, namun di balik itu, ia mengaku menerima informasi bahwa ada mahasiswa S2 dan S3 lulusan perguruan tinggi swasta direkrut menjadi dosen di perguruan tinggi negeri. 

Selama ini, perguruan tinggi swasta yang telah berinvestasi dalam peningkatan mutu SDM, justru kehilangan aset strategisnya. Untuk itu, Legislator Partai Nasdem ini meminta agar Kementerian menyusun mekanisme perlindungan dan afirmasi untuk perguruan tinggi swasta, misalnya melalui skema kontrak ikatan dinas, atau inventif SDM berbasis kinerja institusi

*****

Tantangan pendidikan yang kini dijalankan tentu menjadi pertaruhan untuk menentukan arah perubahan Indonesia di masa mendatang. Jika Kampus hanya berlomba mendapatkan mahasiswa namun abai dengan perlunya kualitas pendidikan, maka akan kemana para cendekia kita ? 

Menyikapi mahalnya pendidikan di Indonesia, mengingatkan kita pada pernyataan Bagus Mulyadi, bahwa tidak masalah jika biaya sekolah (Universitas) mahal di Indonesia. Namun, kelak setelah lulus kuliah dan mendapatkan gelar tidak berguna untuk mendapatkan pekerjaan, bisakah kita sebagai konsumen pendidikan menuntut lembaga pendidikan tempat kita berinvestasi menuntut ilmu?

Dosen di University of Nottingham mengatakan sistem pendidikan tinggi di negara kita masih belum jelas arahnya. Mau meniru orang Eropa yg gratis dan murah, atau meniru orang Amerika dimana pendidikan menjadi sebuah komoditas ekonomi. (*)

Salam Perubahan


Editorial | Arah Perubahan

***

Data Rasio Dosen dan Mahasiswa Ideal & Maksimal:

Ilmu Eksakta (Sains/IPA): Rasio ideal : 1:20.

Ilmu Sosial/Humaniora: Rasio ideal :  1:30.

Program Sarjana/Diploma (Maksimal): 

Rasio maksimal yang diperbolehkan BAN-PT adalah 1:60.

Program Pascasarjana (S2): Rasio ideal adalah 1:10 hingga 1:20.

Program Profesi (Kedokteran): Rasio ideal adalah 1:5

Sumber : BAN PT

Posting Komentar