Pungli KIPK, Mainan Oknum Kampus Biar Dapat Fulus

Pungli KIPK, Mainan Oknum Kampus Biar Dapat Fulus

Daftar Isi

Pernahkah Anda bayangkan, seorang mahasiswa dari desa yang sedang duduk di bangku kuliah tiba2 curhat ke lini massa tentang buku tabungan beasiswanya di sita kampus, dan dana bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup yang di berikan negara tiba2 harus di serahkan ke oknum kampus 

Sejumlah kasus pungli biaya KIP Kuliah masih jamak kita dengar. Kejadian terbaru terjadi pada Bulan Oktober 2025 lalu, di Trenggalek muncul kasus pemotongan dana beasiswa. Korbannya, Seperti di lansir Trenggalek Njenggelek, seorang mahasiswa Sekolah Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek yang curhat di media sosial dan mengaku dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dipotong Rp 4 juta. 

Kendati, pihak kampus menyatakan tidak pernah mengakui melakukan potongan dana beasiswa, namun nada sumbang telah terlanjur bergema di ruang maya. Publikpun bertanya, seperti apa mekanisme penyaluran dana KIP Kuliah, dan apa saja yang di dapat ketika seorang mahasiswa mendapatkan beasiswa dari negara?

*****

Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami bahwa KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan pemerintah Indonesia berupa pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan untuk lulusan SMA/sederajat berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

Kata keterbatasan ekonomi ini harus di garis bawahi, sebab diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; serta  menyertakan bukti kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)  atau telah masuk dalam status desil 4 pada DTSEN. 

Karena, kondisi inilah para mahasiswa yang menerima beasiswa KIPK mayoritas adalah keluarga tidak mampu. Menanggapi hal tersebut Lita Mahfud Arifin, Anggota DPR RI Komisi X, seperti dilansir Times Indonesia mengatakan KIP Kuliah adalah beasiswa yang ditujukan untuk membantu pembiayaan pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu di perguruan tinggi. 

"Komitmen kami di Komisi X adalah memastikan bahwa program PIP dan KIP dapat dinikmati secara maksimal oleh siswa dan mahasiswa yang berhak, khususnya di Dapil Jatim 1 (Surabaya dan Sidoarjo)." ujarnya 

Terkait Polemik yang kerap terjadi dalam penyelenggaran pendidikan tinggi khususnya yang dialami penerima beasiswa KIPK, Lita akan menindak insititusi lain yang "bermain" dalam menentukan aturan sendiri, terkait KIP Kuliah. Ia menegaskan para penerima beasiswa ini wajib menerima beasiswa sesuai haknya. 

"Saya tegaskan bahwa jangan ada pihak-pihak atau oknum yang mencoba bermain dengan beasiswa pendidikan, masyarakat berpenghasilan rendah layak dapat pendidikan tinggi, jangan malah di bikin susah" tandas Bunda Lita Mahfud Arifin

Problematika "Pungli" Beasiswa KIPK  sebenarnya sudah santer menjadi perbincangan, dan Bunda Lita sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menegaskan bahwa penyaluran KIPK dari partai Nasdem di dapi Jatim I (Surabaya - Sidoarjo) tidak di pungut biaya sepeserpun. 

"Kapan dunia pendidikan kita akan maju dan menghasilkan SDM yang berdaya saing, jika masih ada oknum di institusi (baca: kampus) yang memanfaatkan setiap celah untuk mengambil keuntungan pribadi" tegasnya 

******

Seperti di beritakan berbagai media, fakta kasus pemotongan dana KIP Kuliah (KIP-K) telah banyak mencuat di media massa sejak tahun 2023 hingga awal 2026. Modus operandi yang digunakan oknum kampus atau pengelola dana ini seringkali memanfaatkan ketidaktahuan mahasiswa atau tekanan psikologis.

Pada kasus paling fenomenal yang di ungkap di tahun 2025 lalu, menemukan fakta bahwa ada ratusan mahasiswa yang uangnya "disunat: oleh pihak kampus. Menurut hasil investigasi Tim Ombudsman, modus yang dilakukan kampus ialah memotong pembayaran untuk sumbangan bangunan. 

"Setelah kami turun di lapangan, ditemukan 666 mahasiswa disunat beasiswanya," ujar Dwi Sudarsono adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti lansir gempi.co

"Ada 441 mahasiswa di kampus swasta Lombok Tengah dan 225 di kampus swasta Mataram," sebut Dwi. Di tambahkannya, tim Investigasi Ombudsman menyelamatkan dana Rp 3.877.800.000 di kampus di Lombok Tengah. Dana yang diselamatkan di Mataram mencapai Rp 1.878.500.000. 

Sengkarut "pungli" Beasiswa KIPK sebenarnya sudah bukan rahasia umum, bahkan mahasiswa penerima beasiswa sudah memahami polanya, namun takut untuk berbicara ke ranah publik, atau takut karena mendapatkan intimidasi dari pihak Kampus.  

Berikut ini adalah beberapa modus yang di himpun editorial Arah Perubahan. Pertama, modus yang paling klasik dilakukan oleh pihak Kampus dengan cara memegang buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa. 

Ketika dana cair, oknum kampus mencairkan uang tersebut terlebih dahulu, mengambil "bagian" mereka, baru kemudian memberikan sisanya kepada mahasiswa. Hal ini tentu melanggar Peraturan Persesjen Kemendikbudristek yang secara tegas melarang pihak mana pun menyimpan buku rekening atau ATM milik mahasiswa.

Kedua, modus dalih biaya "Luar Jangkauan", caranya oknum kampus mengklaim bahwa beasiswa KIP-K hanya menanggung biaya kuliah (UKT), sementara biaya lain seperti uang pembangunan, praktikum, yudisium, wisuda, atau "uang operasional kampus" harus dibayar sendiri oleh mahasiswa melalui pemotongan dana biaya hidup. 

Ketiga, Oknum atau timses jalur aspirasi menggunakan pendekatan persuasif atau tekanan moral. Mahasiswa diminta memberikan "uang lelah" atau sumbangan sukarela yang nominalnya ditentukan secara seragam. 

Jika tidak membayar, ada ancaman beasiswa akan dihentikan atau dipersulit dalam urusan akademik atau namanya di coret dari database usulan KIPK lewat jalur Aspirasi . Inilah modus paling rapi, sebab operasi "pungli" di bungkus dengan kedok balas budi atau terima kasih. 

Keempat, Oknum memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), dengan cara membuat laporan seolah-olah dana sudah diterima utuh oleh mahasiswa. Mahasiswa diminta menandatangani kuitansi atau berita acara penerimaan penuh, padahal secara fisik uang yang diterima sudah disunat.

Jika mempelajari pola diatas, maka kita bisa melihat bahwa tindakan penyitaan ATM atau permintaan uang tunai setelah pencairan, itu adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi. (*) 

Editorial | Arah Perubahan

Posting Komentar