Ilusi Dana Iklim, Otak Atik Hutan Penyerap Emisi

Ilusi Dana Iklim, Otak Atik Hutan Penyerap Emisi

Daftar Isi

Think Global, Act Local! menjadi jargon yang sering di gaungkan oleh pemerintah Indonesia. Hutan Tropis yang terus di sinari matahari merupakan kearifan lokal yang tidak di miliki negara maju yang mayoritas berada di iklim sub tropis. Letak Geografis Indonesia yang strategis sangat berperan dalam pengurangan emisi serta berkontribusi untuk menurunkan suhu secara global. 

Ketika Matahari melintas di garis Ekuator maka di saat yang sama, Hutan di Nusantara bak mesin raksasa akan bekerja menyerap karbon dan melepas oksigen. Kondisi ideal inilah yang di harapkan negara maju. Dalam konteks sederhana bisa diartikan, mereka akan terus menggerakan alat produksi untuk melepas emisi sedangkan kita akan di minta menjaga hutan agar tetap lestari. Sepintas terdengar cukup fair! 

Lantas, bagaimana upaya Indonesia? mari kita kembali ke paradigma reforestasi yang murujuk aktivitas penghutanan kembali. Reforestasi, tak bisa di artikan secara sempit dengan aksi menanam pohon kembali tetapi juga melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Aksi kolaborasi Pentahelix perlu dilakukan dengan melakukan gotong royong antara Pemerintah Daerah, Korporasi, Akademisi, Komunitas dan Media. 

Pendekatan aksi harus di lakukan hingga tingkat tapak, dengan mempertimbangkan pemilihan spesies pohon lokal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Replikasi aksi yang sudah berhasil dari daerah lain, belum tentu menjadi teladan.Mengutip Peribasa Jawa “"Desa mawa cara, negara mawa tata" yang berarti setiap desa memiliki adat kebiasaan sendiri, sedangkan negara memiliki hukum tersendiri. 

Hingga pada titik ini, tentu dapat di pahami bahwa, ketika delegasi Indonesia hadir di beberapa perhelatan konvensi iklim membawa misi pendanaan perubahan iklim, tidak bisa serta merta mengadopsi permintaan dari Negara Maju. Pemerintahan Prabowo - Gibran tentu harus hadir dalam hikmat kebijaksanaan dengan mempertimbangkan azas keadilan sosial, artinya Reforestasi juga berimbang baik dari sisi ekologi dan sisi ekonomi.

*****

Selama 1 dekade terakhir, penggunaan hutan merupakan bagian dari komplikasi lain. Di lereng gunung Wilis misalnya, alih fungsi lahan hutan menjadi lahan jagung seolah jamak dan di fasilitasi dengan dalih ketahanan pangan.

Menebang habis hutan dan menggantinya dengan tanaman semusim tidak didefinisikan sebagai penggundulan hutan karena lahan tersebut tetap menjadi hutan yang berfungsi. 

Inkonsistensi pada penggunaan istilah Agroforestri menyebabkan paradigma reforestasi menjadi bergeser. Terlebih ketika hampir tiga dekade lalu, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan hutan sebagai hutan yang memiliki luas minimal 0,5 hektar (setara 5.000 meter persegi), tutupan tajuk 10% , dan tinggi pohon 5 meter (16,4 kaki).

Menariknya, jika definisi hutan mengacu pada standar global, maka hutan menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, adalah area yang jarang ditumbuhi pepohonan, seperti sabana, dapat didefinisikan sebagai hutan. 

Misalnya, definisi hutan di Indonesia mencakup ambang batas area minimum 0,25 hektare sementara Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menggunakan definisi Hutan adalah lahan dengan pepohonan yang tingginya minimal 2–5 meter, tutupan tajuk minimal 10–30%, dan lebih dari 0,1 hektare.

Sehingga, saat semua instrumen lain dalam hutan dianggap sama, maka suatu area di Indonesia harus setidaknya 2,5 kali lebih besar dari area yang ditetapkan oleh UNFCCC untuk memenuhi syarat sebagai hutan penyerap karbon

Pertanyaannya, dimana kita bisa mendapati hutan yang luas dengan berbagai instrumen lengkap seperti yang di inginkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) agar bisa digunakan sebagai kawasan konservasi dalam proyek karbon.

*****

Isu rebutan proyek karbon bukanlah hal baru, bahkan Presiden Argentina, Javier Milei pernah berujar bahwa pemanasan global adalah hoaks. Padahal sebagai negara berkembang, -Argentina- seperti halnya Indonesia memang berada dalam situasi yang harus bertindak untuk ikut berperan dalam penurunan suhu global. 

Namun, Kelakar Milei itu, bisa jadi benar. Sebab, sejumlah pengamat menilai agenda COP (Conference of the Parties) adalah ajang show off bagi negara calon penerima donor untuk proyek pembangunan rendah karbon 

Negara G77 plus China, termasuk Indonesia mengusulkan target pendanaan iklim total global harus mencapai US$1,3 triliun. namun negara maju tidak setuju dengan usulan Negara G77 + yang beranggotakan 138 negara berkembang itu.

Apa langkah yang di ambil Indonesia? Mari kita kembali di paragraf awal, ketika ada perbedaan definisi hutan, justru kerap membingungkan karena setiap lembaga memiliki tujuan yang berbeda: FAO untuk statistik sumber daya pangan/hutan global, UNFCCC untuk pelaporan emisi (REDD+), dan Kemenhut (KLHK) untuk manajemen wilayah nasional.

Dalam kebijakan kemehut, definisi hutan mencakup areal 0,25 Hektare. Angka ini muncul pada peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Aforestasi dan Reforestasi dalam Kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih.  Artinya, secara regulasi, hamparan lahan seluas 2.500 meter persegi (0,25 Ha) dengan tutupan tajuk 30 % dan tinggi pohon 5 meter sudah bisa disebut "Hutan" 

Kebijakan UNFCCC sebenarnya lebih lunak menyangkut perbedaan definisi hutan, sedangkan Indonesia memilih lebih ketat. Pada proyek karbon, UNFCCC memperkenalkan proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Skema ini menjadi standar mekanisme global di bawah UNFCCC yang memberi insentif keuangan kepada negara berkembang. 

Tujuannya, mengurangi emisi gas rumah kaca melalui konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan cadangan karbon hutan. Dalam prakteknya, REDD+ bukan sekadar menanam pohon, tapi sebuah kerangka kerja internasional untuk menghargai negara berkembang secara finansial jika mereka berhasil menjaga hutan mereka. "+" dalam REDD+ mencakup konservasi cadangan karbon hutan, pengelolaan hutan secara berkelanjutan, peningkatan stok karbon hutan (seperti reboisasi).

Tantangan terbesarnaya adalah masalah "Leakage" (Kebocoran), artinya jika kita sudah menetapkan proyek hutan karbon, namun penebang pohon pindah menebang ke hutan di sebelahnya, maka secara global emisi tidak berkurang. Inilah alasan REDD+ sering kali dilakukan dalam skala besar (nasional/provinsi), agar cadangan dan serapan emisi satu wilayah tetap terjaga.

******

Jika di tinjau dari perspektif ekologi, kebijakan mendefinisikan hutan secara inklusif berpotensi mengaburkan upaya aksi mitigasi yang di lakukan pemerintah daerah maupun komunitas. 

Pada skala kecil, masyarakat telah melakukan aksi reforestasi, namun pada praktekya, hilangnya hutan dengan tajuk pepohonan tinggi berganti dengan tanaman MPTS membuat keanekaragaman hayati mulai hilang.  

Hutan kini tak lagi menjadi penyangga ekologi, namun telah di jadikan mesin ekonomi melalui skema karbon. Maka tak ayal - narasi perubahan iklim yang disepakati sejak protokol Kyoto - Negara Maju - di wajibkan untuk membayar dana  pemulihan hutan - menetapkan standar ideal kepada negara berkembang selaku penerima dana untuk pembangunan rendah karbon. 

Saatnya kita memikirkan kembali upaya reforestasi yang menitik beratkan pada status areal penggunaan lahan, kinerja yang terukur serta evaluasi yang berkala, sehingga aksi pelestari menjadi selaras dengan apa yang di bicarakan pada forum konferensi perubahan iklim PBB , yakni Hutan sebagai cadangan karbon dan kekayaaan keanekaragaman hayati untuk menjaga iklim global

Jika target Pemerintah hanya berfokus pada dana karbon, dengan fast growing species trees (pohon cepat tumbuh) , maka Alangkah malu kita bila Indonesia sebagai paru paru dunia, ikut rebutan dana perubahan iklim tapi justru menanami kembali hutan dengan tanaman yang justru di ambil kayunya. 

Editorial | Arah Perubahan


Posting Komentar